Hot News : Skema PPDB Kota Bandung 2014 !!
Mei 26, 2014
Pemberitahuan
kepada seluruh masyarakat Kota Bandung bahwasanya untuk PPDB tahun 2014 , ada
perbedaan mendasar pada saat pelaksanaan , yaitu dengan digabungkannya
pendaftaran Jalur Akademis dan Jalur Non Akademis. Adapun tata cara penilaian dan
penseleksian siswa pada pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan Juknis yang
telah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pada Dasarnya
untuk pendaftaran jalur akademis tidak ada perbedaan mencolok dari tahun
sebelumnya, hanya saja untuk memilih sekolah SD , SMP , dan SMA pilihan 2 hanya boleh dipilih
berdasarkan wilayah domisili, sedangkan untuk SMK semua siswa dapat memilih 2
jurusan pada sekolah yang dituju. Namun, perlu diperhatikan untuk sistem
penilaian Jalur Akademis pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimana untuk sekolah pilihan
pertama , berkas nilai UN dikalikan 1,1 sedangkan
untuk pilihan kedua, berkas
nilai UN hanya dikalikan 1 kali saja.
Selanjutnya
untuk pendaftaran Jalur Non
Akademis dibedakan lagi menjadi 2 kategori yaitu Jalur Prestasi dan Jalur
Afirmasi. Pada jalur Prestasi, persyaratan
yang diperlukan adalah sertifikat kejuaraan yang pernah diraih, karena
penilaian dihitung dari Jumlah Point kejuaraan yang pernah diraih. Semakin tinggi tingkat kejuaraannya
semakin tinggi Score untuk
dapat masuk ke sekolah tujuan.
Sedangkan
untuk Afirmasi dibagi
lagi menjadi 3 yaitu Jalur Siswa Tidak Mampu, jalur MOU dan jalur MP4.
1. Untuk Siswa yang tidak mampu yang perlu
disiapkan adalah berkas-berkas keterangan (SKTM)
dari wilayah domisili siswa dan orang tua.
2. Untuk MOU ini hanya ada beberapa
sekolah saja yaitu SMA 14 dan SMA 9, yang mana untuk masuk kedua sekolah itu
harus diperkuat dengan Surat Keterangan
bahwa siswa tersebut adalah bagian atau bertempat tinggal di sekitaran wilayah
tersebut.
3. Untuk jalur MP4, jalur ini pada
dasarnya memberikan apresiasi kepada Tenaga Pengajar pada sekolah Negeri / PNS
dinas pendidikan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Namun kesemuanya
tetap memiliki quota masing-masing yang telah ditentukan oleh Juknis Pendidikan
Kota Bandung.
Demikian
informasi yang dapat diberikan, mohon maaf atas kurang lebihnya :D
Source : PPDB
Kota Bandung 2014
Comments
Post a Comment